Berdasarkan surat edaran Nomor 1023/UN40.SPs.D1/PK.04.00/2022, Dosen Pembimbing Akademik di Lingkungan Sekolah Pascasarjana untuk menghimbau mahasiswa agar melakukan kontrak mata kuliah sesuai dengan Buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia.
Surat Edaran dapat di unduh di bawah ini