Deprecated: Optional parameter $depth declared before required parameter $output is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/structure/structure-header.php on line 540

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $tag is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/tabs.php on line 3

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $tag is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/blog_posts.php on line 3

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $code is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/google_maps.php on line 3

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $tag is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/portfolio.php on line 4
INSTRUKSI REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2021 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19 – Program Studi Pendidikan Olahraga

INSTRUKSI REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2021 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA PADA MASA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DARURAT COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

Berdasarkan Instruksi Rektor Universitas Pendidikan Indonesia No. 05 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai UPI Pada Masa Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka diadakan penyesuai sebagai berikut:

  1. Dosen dan Tenaga Kependidikan bekerja dari rumah (BDR) secara penuh selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja masing-masing dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan situasi dan kondisi.
  2. Kegiatan layanan akademik dan nonakademik dilakukan secara daring/online.
  3. Pimpinan unit kerja senantiasa melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap efektivitas pegawainya selama melaksanakan WFH.
  4. Menghentikan kegiatan perjalanan dinas luar selama masa PPKM Darurat.
  5. Apabila dalam masa PPKM Darurat terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Rektor sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
  6. Menghentikan kunjungan tamu baik dari dalam kota maupun luar kota.
  1. Pegawai dan mahasiwa tidak bepergian ke luar rumah dan menghindari kerumunan selama PPKM Darurat, kecuali jika ada urusan yang sangat penting dan mendesak.
  2. Pegawai dan mahasiswa dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
  3. Pelaksanaan ibadah sholat Jumat di Masjid Al Furqan tidak diselenggarakan selama PPKM Darurat.
  4. Kegiatan keamanan dan kebersihan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
  1. Akses masuk kampus selama masa PPKM Darurat hanya melalui pintu gerbang Utara yang berada di seberang Museum Pendidikan Nasional.
  2. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.
  3. Satgas Covid UPI wajib melaporkan rekap temuan kasus konfirmasi Covid-19 melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/RekapPegawaiCovid19 secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan menyampaikan daftar nama pegawai yang terkonfirmasi positif melalui tautan http://covid19.kemdikbud.go.id/.

Pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana dimaksud berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan unduh Instruksi Rektor No. 05 di bawah ini:

Instruksi Rektor Nomor 05 Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *