Deprecated: Optional parameter $depth declared before required parameter $output is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/structure/structure-header.php on line 540

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $tag is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/tabs.php on line 3

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $tag is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/blog_posts.php on line 3

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $code is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/google_maps.php on line 3

Deprecated: Optional parameter $content declared before required parameter $tag is implicitly treated as a required parameter in /usr/local/www/porsps/wp-content/themes/flatsome/inc/shortcodes/portfolio.php on line 4
Surat Edaran No. 043 Tahun 2020 Tentang Ujian Akhir Pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 serta Wisuda UPI Gelombang UPI Tahun 2020 – Program Studi Pendidikan Olahraga

Surat Edaran No. 043 Tahun 2020 Tentang Ujian Akhir Pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 serta Wisuda UPI Gelombang UPI Tahun 2020

Sehubungan dengan pelaksanaan ujian akhir program atau penyelesaian studi bagi mahasiswa program pendidikan Magister (S2) dan program pendidikan Doktor (S3), serta dalam rangka pelaksanaan Wisuda UPI Gelombang III Tahun 2020, kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

1. Persyaratan status akreditasi prodi

  • Mahasiswa mendaftarkan diri dan mengikuti ujian sidang dalam masa status akreditasi prodi yang bersangkutan masih berlaku atau tidak dalam masa kedaluwarsa;
  • Mahasiswa yang mengikuti ujian sidang S2 dan S3 dalam masa status akreditasi prodi masih berlaku tetapi pada saat wisuda masa akreditasi prodi tersebut habis dan usulan akreditasi ulang sedang diproses oleh LAM-PT sebelum 6 bulan masa akreditasi prodi habis, peringkat akreditasi prodi yang terakhir dinyatakan masih berlaku. Oleh karena itu, lulusan prodi yang bersangkutan dapat mengikuti wisuda.
  • Departemen/Prodi yang menyelenggarakan ujian sidang S2 dan S3 dan meluluskan mahasiswa dalam masa akreditasi prodi sudah habis atau kedaluwarsa dan usulan akreditasi ulang baru disampaikan ke LAM-PT dalam masa kurang dari 6 bulan, status kelulusan mahasiswa yang bersangkutan harus dibatalkan serta ijazah dan transkrip akademik lulusan prodi tersebut tidak akan diterbitkan oleh Universitas.
  • Terkait dengan klausul pada butir no. 1 huruf a, b, dan c, pimpinan Departemen/Prodi agar menelaah dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, Pasal 54.
  • Departemen/prodi melalui Subbagian Akmawa SPs menyerahkan salinan SK Akreditasi Prodi BAN-PT atau LAM- PT ke Divisi Layanan Pendidikan (DLP), Direktorat Pendidikan UPI untuk dientrikan datanya ke SIAK.

2. Ketentuan bagi calon peserta ujian

  • Pendaftaran peserta ujian dilaksanakan di SPs/Fakultas/UPI Kampus Daerah;
  • Peserta ujian tahap II adalah mereka yang: (1) tidak berstatus berhenti sementara (cuti akademik) pada semester Genap 2019/2020; (2) telah melunasi UKT/BPP semester Genap 2019/2020 berdasarkan data bayar UKT/BPP pada Sidimas dan/atau berdasarkan basil pengecekan operator SIAK di Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan SPs/Fakultas/UPI Kampus Daerah; (3) sudah terdaftar sebagai peserta ujian tahap II sampai dengan tanggai 21 Agustus 2020, dan akan dijadwalkan paling lambat tanggai 31 Agustus 2020; (4) lulus semua mata kuliah sesuai dengan kurikulum yang berlaku; (5) lulus ujian komprehensif; (6) tesis/disertasi sudah disetujui oleh pembimbing; (7) telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Sekolah Pascasarjana/Dekan Fakultas/Direktur UPI Kampus Daerah.
  • Persyaratan kutipan (sitasi): (1) tesis memenuhi syarat untuk diajukan Ujian Tahap I apabila mengacu pada jurnal minimal 50% dari jumlah acuan yang dirujuk; (2) disertasi memenuhi syarat untuk diajukan Ujian Tahap I apabila mengacu pada jurnal minimal 60% dari jumlah acuan yang dirujuk; (3) persyaratan untuk tesis dapat kurang dari 50% dan untuk disertasi dapat kurang dari 60% untuk bidang kajian khusus dan langka berdasarkan pertimbangan pimpinan Prodi.
  • Persyaratan publikasi ilmiah: (1) peserta ujian sidang program Magister minimal menyerahkan bukti penerbitan artikel ilmiah pada jurnal atau persetujuan editor untuk penerbitan artikel ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks, atau bukti keikutsertaan pada seminar internasional baik di dalam maupun di luar negeri (sertifikat, jadwal presentasi, dan artikel) sebelum Ujian Tahap 1; (2) peserta ujian sidang program Doktor menyerahkan bukti publikasi ilmiah (artikel) yang diterima untuk diterbitkan atau yang telah diterbitkan pada jurnal/prosiding//>oo/r chapter/book report sebelum Ujian Tahap I; (3) persyaratan publikasi ilmiah selengkapnya harus sesuai dengan ketentuan dalam buku Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2019.
  • Persyaratan penguasaan bahasa resmi PBB Peserta ujian sidang program Magister dan Doktor dipersyaratkan memiliki kemampuan dalam salah satu bahasa resmi PBB (bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, atau Spanyol). Bukti kemampuan berbahasa PBB tersebut menjadi syarat mengikuti ujian sidang. Syarat pencapaian skor minimal untuk kemampuan berbahasa PBB tersebut (khusus untuk bahasa Inggris) sebagaimana tertera dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI Tahun 2019, atau equivalensinya (termasuk selain bahasa Inggris) sesuai dengan standar yang digunakan dan disesuaikan dengan kebijakan Prodi/SPs/Fakultas/UPI kampus Daerah.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tahap II, segera mengisi biodata dan abstrak Tesis/Disertasi (maksimal 1250 karakter) melalui Updating Profil Wisudawan pada laman (http://siak.upi.edu/sias).
  • Apabila kemudian ada perubahan data yang telah dimasukkan dalam Updating Profd Wisudawan atau laman SIAS tersebut, revisi dilakukan oleh Divisi Layanan Pendidikan di Direktorat Pendidikan.

3. Pengecekan data pembayaran UKT/BPP mahasiswa peserta ujian sidang dilakukan oleh Ketua Departemen/Prodi melalui laman Sidimas atau oleh Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan melalui SIAK.

4. Transkrip nilai sementara mahasiswa peserta ujian sidang dicetak oleh Subbag Akmawa SPs/Fakultas/UPI Kampus Daerah satu minggu sebelum pelaksanaan ujian sidang.

5. Pendaftaran dan pelaksanaan ujian sidang

  • Mahasiswa program pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) mendaftar ujian sidang secara daring melalui SIAS di laman http://siak.upi.edu/sias.
  • Pendaftaran ujian sidang bagi mahasiswa program pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat menggunakan media aplikasi yang disepakati di Departemen/Prodi.
  • Pelaksanaan ujian sidang, pengolahan nilai ujian sidang, dan pengumuman kelulusan bagi mahasiswa program pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) dalam masa AKB dapat dilakukan secara daring menggunakan media aplikasi yang disepakati di Departemen/Prodi.
  • Selanjutnya, pimpinan Departemen/Prodi agar menelaah dan berpedoman pada Intruksi Rektor Nomor 04 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru (New Normal)di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia butir no. 5a. dan/atau Surat Edaran Rektor UP1 No. 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Akademik Semester Ganjil 2020/2021 di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

6. Daftar laporan kelulusan ujian sidang tahap II yang telah disetujui oleh Ketua Program Studi serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana butir no. 2 di atas, disampaikan ke Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan SPs/Fakultas/Kampus UPI Daerah untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.

7. Laporan kelulusan yang telah ditetapkan surat keputusan sebagaimana tersebut pada butir no.6 diserahkan ke Direktorat Pendidikan melalui Divisi Layanan Pendidikan secara bertahap dilengkapi dengan file daftar nama lulusan menggunakan format Excel (bukan file pdf).

8. Daftar laporan kelulusan ujian sidang yang sudah tidak mempunyai permasalahan akademik dan nonakademik akan diproses untuk pencetakan Ijazah Transkrip Akademik.

9. Pencantuman nama lulusan pada Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI merujuk pada NIK (KTP/KK).

10. Peserta ujian sidang yang dinyatakan lulus juga akan memperoleh Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Pengisian data dan pencetakan SKPI dilakukan oleh setiap Prodi dan SPs/ Fakultas/UPU Kampus Daerah.

11. Peserta ujian sidang tahap II yang telah lulus harus menyerahkan berkas dan pasfoto dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Berkas persyaratan

  • 1) Fotokopi KTP atau KK;
  • 2) Fotokopi ijazah terakhir;
  • 3) Formulir Pembuatan Ijazah dan SKPI yang sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diverifikasi oleh Ketua Prodi;
  • 4) Cover tesis/disertasi;
  • 5) Lembar pengesahan tesis/disertasi;
  • 6) Jika ada perubahan data utama (seperti nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir) pada KTP dan/atau ijazah terakhir, calon wisudawan harus melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota terkait.

b. Ketentuan pasfoto

  • 1) Pasfoto terbaru hitam-putih ukuran 3×4 cm sebanyak 5 lembar (tubs nama di belakang foto);
  • 2) Latar belakang kontras dengan pakaian yang dikenakan;
  • 3) Posisi tubuh menghadap lurus ke depan;
  • 4) Pria mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang;
  • 5) Wanita menyesuaikan dengan busana resmi atau kebaya nasional (bagi yang berjilbab, kedua belah bahu harus terlihat/tampak jelas);
  • 6) Dicetak di atas kertas dop dengan kualitas baik (bukan hasil rekayasa atau scanner komputer).

12. Laporan kelulusan dan daftar peserta Wisuda UPI Gelombang III Tahun 2020 serta semua persyaratan sebagaimana butir no. 2, 6, 7, dan 11 diserahkan ke Direktorat Pendidikan paling lambat tanggal 31Agustus 2020. Laporan kelulusan, daftar peserta wisuda, dan berkas persyaratan yang disampaikan setelah tanggal 31 Agustus 2020 akan diproses untuk Wisuda UPI Gelombang I, Februari 2021.Pencetakan Ijazah dan Transkrip Akademik akan ditangguhkan jika lulusan tidak melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

13.Setiap lulusan harus memeriksa kembali Updating Profil Wisudawan dan menandatangani draf Ijazah dan Transkrip Akademik di DLP Direktorat Pendidikan atau dapat memverifikasi melalui media sosial WA petugas loket DLP. Kesalahan pada Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah diperiksa oleh lulusan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak akan dilakukan penggantian/pencetakan ulang Ijazah atau Transkrip Akademik.

14. Lulusan juga harus memeriksa dan menandatangani draf Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) di Sekolah Pascasarjana/Fakultas/UPI Kampus Daerah atau dapat memverifikasi melalui media sosial WA petugas Subbag Akmawa SPs/Fakultas/UPI Kampus Daerah. Kesalahan data pada dokumen yang telah diperiksa oleh lulusan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan tidak akan dilakukan penggantian/pencetakan ulang.

15. Peserta ujian sidang Tahap II harus mendaftarkan diri untuk mengikuti Wisuda UPI Gelombang IIItanggal 13-14 Oktober 2020 (tentatif) dan melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan di SPs/Fakultas/UPI Kampus Daerah, serta membayar biaya sebesar Rp750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kelengkapan:a. toga dan topi;b. kalung;c. konsumsi; dand. map ijazah.

16. Bagi wisudawan in absentia (tidak hadir di tempat/acara wisuda) tetap wajib mendaftar dan membayar biaya wisuda, serta mengisi surat pernyataan in absentia di Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan SPs/Fakultas/UPI Kampus Daerah.

17. Setiap calon wisudawan harus mengikuti geladi resik yang dilaksanakan pada:

  • a. tanggal 12 Oktober 2020 pukul 10.00, untuk pelaksanaan wisuda tanggal 14 Oktober 2020;
  • b. tanggal 12 Oktober 2020 pukul 15.30, untuk pelaksanaan wisuda tanggal 13 Oktober 2020. (apabila tidak terjadi perubahan waktu)

Demikian edaran ini kami sampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk melihat Surat Edaran No. 043 Tahun 2020 Tentang Ujian Akhir Pendidikan Magister (S2) dan Doktor (S3) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 serta Wisuda UPI Gelombang UPI Tahun 2020 dapat di unduh pada laman file:///C:/Users/SPENSA~1/AppData/Local/Temp/surat%20edaran%20nomor%20045%20tahun%202020.pdf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *